Assalamualaikum Wr. Wb.
Setiap orang akan selalu mengharapkan kenyamanan
dan keselamatan dalam memanfaatkan energi listrik.Instalasi listrik di
rumah pelanggan (IML) seharusnya direncanakan dan dipasang oleh petugas
Biro Teknik Listrik (Instalatir) yang resmi dan mempunyai sertifikat
kompentensi di bidangnya.Kecenderungan calon pelanggan adalah memasang
IML yang murah dan menggunakan barang-barang listrik yang murahan, serta
pemasangan yang tidak memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL
2000), apalagi bila dipasang oleh petugas yang bukan dari BTL.Hasil
kerja BTL harus diperiksa dan diuji oleh suatu badan yang kompeten
sebelum disambung oleh penyedia tenaga listrik.Pemeriksaan dan pengujian
IML dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi
Listrik (Konsuil). Apabila telah memenuhi PUIL 2000, maka Konsuil
menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan selanjutnya sambungan
listrik dapat dilakukan oleh penyedia tenaga listrik.Selamat datang di
media informasi kami ini dan terima kasih atas
perhatiannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BP KONSUIL Wilayah Jawa Timur
Kepala Wilayah
Ir. Maswar Kukuh Trihadi, MT