Kamis, 17 Oktober 2013

PROFIL KONSUIL

1. Tentang KONSUIL Jawa Timur

KONSUIL adalah singkatan dari Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik, yang dideklarasikan pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta oleh 4 unsur sesuai dengan lambang KONSUIL konfigurasi 4 bangun kotak, yaitu : Penyedia Tenaga Listrik (PLN, IPP), Kontraktor Listrik (AKLI), Produsen Peralatan Listrik (APPI, APKABEL, dll) dan Konsumen Listrik (K3LI, YLKI, REI, APERSI, PHRI, dll).
KONSUIL merupakan lembaga independent yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan KEPMEN ESDM No. 1109 K/30/MEM/2005 Tanggal 21 Maret 2005 yang berisi : Penetapan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.

2. Visi Dan Misi

VISI
1Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang diakui dan dipercaya memiliki Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja yang baik.
2Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang mampu mengikuti perkembangan teknologi ketenagalistrikan sesuai dengan standard internasional
MISI
1Menyusun dan mengevaluasi prosedur Pemeriksaan sehingga sesuai dengan perkembangan teknologi pemeriksaan instalasi listrik terbaru.
2Melakukan pemeriksaan instalasi listrik atas kesesuaian dengan standard yang berlaku ( di Indonesia ) berdasarkan prosedur tertentu untuk mewujudkan keselamatan dan kelaikan operasi instalasi listrik.
3Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta kerjasama dengan instansi terkait untuk pengembangan organisasi dan SDM.

3. Tugas KONSUIL

1Demi keselamatan dan perlindungan konsumen pemakai listrik , KONSUIL melaksanakan pemeriksaan dengan dasar kewenangan dan amanah yang diberikan oleh Kementerian ESDM .
2Memeriksa instalasi agar sesuai dengan ketentuan dan standar PUIL 2000 , sebelum instalasi tersebut diberi tegangan listrik. Mengapa?
3Sebab pada umumnya calon konsumen belum paham benar tentang ketentuan Instalasi lisrik dan ketentuan keselamatannya sehingga tidak mengetahui Instalasi telah aman atau belum dari bahaya listrik

4. Lingkup Pemeriksaan

Pemeriksaan instalasi calon pelanggan/pelanggan Tegangan Rendah dari sambungn 450 VA s/d 197 KVA baik pada bangunan rumah maupun bangunan untuk kepentingan publik

5. Kualitas Pemeriksa

1Saat ini para pemeriksa adalah Teknisi muda yang sudah dididik tentang keinstalasian listrik dan telah memenuhi persyaratan .
2Secara bertahap mereka akan dididik berjenjang sesuai dengan kebutuhan tambahan pengetahuan dan tambahan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk tetap tangguh dalam melaksanakan tugasnya, dan mereka semua bersertifikat kompetensi dibidangnya

6. Jenis Instalasi Yang Diperiksa

1Instalasi yang telah dipasang dan belum pernah dilistriki .
2Instalasi telah dilistriki dan akan mengadakan perubahan daya .
3Instalasi yang telah dilistriki dan telah berusia lebih dari 15 tahun atau belum mencapai 15 tahun tetapi meragukan keandalan kondisinya atau bila memerlukan adanya pemeliharaan

7. Manfaat

1Konsumen akan memperoleh pemasangan instalasi yang sesuai standar.
2Material instalasi yang dipasang mutunya sesuai SNI.
3Konsumen lebih terjamin keamanan Iinstalasinya sehingga lebih tenang dalam memanfaatkan listrik .

8. Tujuan

1Keselamatan dan perlindungan bagi konsumen lebih terjamin.
2Pihak-pihak yang produknya atau kinerjanya dengan kualitas bermutu akan menjadi pilihan .
3Terciptanya profesionalisme yang mantap serta tertib dan taat hukum maupun peraturan dibidang kelistrikan .