Kamis, 17 Oktober 2013

Tipe kabel untuk instalasi rumah

Dari blogstats saya lihat banyak teman-teman yang mencari tahu tipe kabel untuk instalasi rumah. Kabel instalasi rumah yang dipakai adalah jenis kawat tembaga, bukan kabel serabut. Kabel kawat tembaga ini ada beberapa macam, diantara yang umum dipakai adalah tipe kabel NYA, NYM dan NYY. Keterangan masing-masin kabel sebagai berikut:

1. NYA : berinti tunggal, berlapis bahan isolasi PVC, untuk instalasi luar/kabel udara. Kode warna isolasi ada warna merah, kuning, biru dan hitam. Kabel tipe ini umum dipergunakan di perumahan karena harganya yang relatif murah. Lapisan isolasinya hanya 1 lapis sehingga mudah cacat, tidak tahan air (NYA adalah tipe kabel udara) dan mudah digigit tikus.
nya-kabel.jpg kabel NYA
Agar aman memakai kabel tipe ini, kabel harus dipasang dalam pipa/conduit jenis PVC atau saluran tertutup. Sehingga tidak mudah menjadi sasaran gigitan tikus, dan apabila ada isolasi yang terkelupas tidak tersentuh langsung oleh orang

2. NYM : memiliki lapisan isolasi PVC (biasanya warna putih atau abu-abu), ada yang berinti 2, 3 atau 4. Kabel NYM memiliki lapisan isolasi dua lapis, sehingga tingkat keamanannya lebih baik dari kabel NYA (harganya lebih mahal dari NYA). Kabel ini dapat dipergunakan dilingkungan yang kering dan basah, namun tidak boleh ditanam.
nym-kabel.jpg kabel NYM

3. NYY : memiliki lapisan isolasi PVC (biasanya warna hitam), ada yang berinti 2, 3 atau 4. Kabel NYY dieprgunakan untuk instalasi tertanam (kabel tanah), dan memiliki lapisan isolasi yang lebih kuat dari kabel NYM (harganya lebih mahal dari NYM). Kabel NYY memiliki isolasi yang terbuat dari bahan yang tidak disukai tikus.
nyy-kabel.jpg kabel NYY

Semoga membantu.

PROFIL KONSUIL

1. Tentang KONSUIL Jawa Timur

KONSUIL adalah singkatan dari Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik, yang dideklarasikan pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta oleh 4 unsur sesuai dengan lambang KONSUIL konfigurasi 4 bangun kotak, yaitu : Penyedia Tenaga Listrik (PLN, IPP), Kontraktor Listrik (AKLI), Produsen Peralatan Listrik (APPI, APKABEL, dll) dan Konsumen Listrik (K3LI, YLKI, REI, APERSI, PHRI, dll).
KONSUIL merupakan lembaga independent yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan KEPMEN ESDM No. 1109 K/30/MEM/2005 Tanggal 21 Maret 2005 yang berisi : Penetapan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.

2. Visi Dan Misi

VISI
1Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang diakui dan dipercaya memiliki Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja yang baik.
2Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang mampu mengikuti perkembangan teknologi ketenagalistrikan sesuai dengan standard internasional
MISI
1Menyusun dan mengevaluasi prosedur Pemeriksaan sehingga sesuai dengan perkembangan teknologi pemeriksaan instalasi listrik terbaru.
2Melakukan pemeriksaan instalasi listrik atas kesesuaian dengan standard yang berlaku ( di Indonesia ) berdasarkan prosedur tertentu untuk mewujudkan keselamatan dan kelaikan operasi instalasi listrik.
3Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta kerjasama dengan instansi terkait untuk pengembangan organisasi dan SDM.

3. Tugas KONSUIL

1Demi keselamatan dan perlindungan konsumen pemakai listrik , KONSUIL melaksanakan pemeriksaan dengan dasar kewenangan dan amanah yang diberikan oleh Kementerian ESDM .
2Memeriksa instalasi agar sesuai dengan ketentuan dan standar PUIL 2000 , sebelum instalasi tersebut diberi tegangan listrik. Mengapa?
3Sebab pada umumnya calon konsumen belum paham benar tentang ketentuan Instalasi lisrik dan ketentuan keselamatannya sehingga tidak mengetahui Instalasi telah aman atau belum dari bahaya listrik

4. Lingkup Pemeriksaan

Pemeriksaan instalasi calon pelanggan/pelanggan Tegangan Rendah dari sambungn 450 VA s/d 197 KVA baik pada bangunan rumah maupun bangunan untuk kepentingan publik

5. Kualitas Pemeriksa

1Saat ini para pemeriksa adalah Teknisi muda yang sudah dididik tentang keinstalasian listrik dan telah memenuhi persyaratan .
2Secara bertahap mereka akan dididik berjenjang sesuai dengan kebutuhan tambahan pengetahuan dan tambahan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk tetap tangguh dalam melaksanakan tugasnya, dan mereka semua bersertifikat kompetensi dibidangnya

6. Jenis Instalasi Yang Diperiksa

1Instalasi yang telah dipasang dan belum pernah dilistriki .
2Instalasi telah dilistriki dan akan mengadakan perubahan daya .
3Instalasi yang telah dilistriki dan telah berusia lebih dari 15 tahun atau belum mencapai 15 tahun tetapi meragukan keandalan kondisinya atau bila memerlukan adanya pemeliharaan

7. Manfaat

1Konsumen akan memperoleh pemasangan instalasi yang sesuai standar.
2Material instalasi yang dipasang mutunya sesuai SNI.
3Konsumen lebih terjamin keamanan Iinstalasinya sehingga lebih tenang dalam memanfaatkan listrik .

8. Tujuan

1Keselamatan dan perlindungan bagi konsumen lebih terjamin.
2Pihak-pihak yang produknya atau kinerjanya dengan kualitas bermutu akan menjadi pilihan .
3Terciptanya profesionalisme yang mantap serta tertib dan taat hukum maupun peraturan dibidang kelistrikan .
















Rabu, 09 Oktober 2013

Selamat Datang di Web Blog KONSUIL Wilayah Jawa Timur

Assalamualaikum Wr. Wb.

Setiap orang akan selalu mengharapkan kenyamanan dan keselamatan dalam memanfaatkan energi listrik.Instalasi listrik di rumah pelanggan (IML) seharusnya direncanakan dan dipasang oleh petugas Biro Teknik Listrik (Instalatir) yang resmi dan mempunyai sertifikat kompentensi di bidangnya.Kecenderungan calon pelanggan adalah memasang IML yang murah dan menggunakan barang-barang listrik yang murahan, serta pemasangan yang tidak memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000), apalagi bila dipasang oleh petugas yang bukan dari BTL.Hasil kerja BTL harus diperiksa dan diuji oleh suatu badan yang kompeten sebelum disambung oleh penyedia tenaga listrik.Pemeriksaan dan pengujian IML dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil). Apabila telah memenuhi PUIL 2000, maka Konsuil menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan selanjutnya sambungan listrik dapat dilakukan oleh penyedia tenaga listrik.Selamat datang di media informasi kami ini dan terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

BP KONSUIL Wilayah Jawa Timur

Kepala Wilayah






Ir. Maswar Kukuh Trihadi, MT