Kamis, 17 Oktober 2013
PROFIL KONSUIL
1. Tentang KONSUIL Jawa Timur
KONSUIL adalah singkatan dari Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik, yang dideklarasikan pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta oleh 4 unsur sesuai dengan lambang KONSUIL konfigurasi 4 bangun kotak, yaitu : Penyedia Tenaga Listrik (PLN, IPP), Kontraktor Listrik (AKLI), Produsen Peralatan Listrik (APPI, APKABEL, dll) dan Konsumen Listrik (K3LI, YLKI, REI, APERSI, PHRI, dll).
KONSUIL merupakan lembaga independent yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan KEPMEN ESDM No. 1109 K/30/MEM/2005 Tanggal 21 Maret 2005 yang berisi : Penetapan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.
2. Visi Dan Misi
VISI | |
1 | Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang diakui dan dipercaya memiliki Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja yang baik. |
2 | Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang mampu mengikuti perkembangan teknologi ketenagalistrikan sesuai dengan standard internasional |
MISI | |
1 | Menyusun dan mengevaluasi prosedur Pemeriksaan sehingga sesuai dengan perkembangan teknologi pemeriksaan instalasi listrik terbaru. |
2 | Melakukan pemeriksaan instalasi listrik atas kesesuaian dengan standard yang berlaku ( di Indonesia ) berdasarkan prosedur tertentu untuk mewujudkan keselamatan dan kelaikan operasi instalasi listrik. |
3 | Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta kerjasama dengan instansi terkait untuk pengembangan organisasi dan SDM. |
3. Tugas KONSUIL
1 | Demi keselamatan dan perlindungan konsumen pemakai listrik , KONSUIL melaksanakan pemeriksaan dengan dasar kewenangan dan amanah yang diberikan oleh Kementerian ESDM . |
2 | Memeriksa instalasi agar sesuai dengan ketentuan dan standar PUIL 2000 , sebelum instalasi tersebut diberi tegangan listrik. Mengapa? |
3 | Sebab pada umumnya calon konsumen belum paham benar tentang ketentuan Instalasi lisrik dan ketentuan keselamatannya sehingga tidak mengetahui Instalasi telah aman atau belum dari bahaya listrik |
4. Lingkup Pemeriksaan
Pemeriksaan instalasi calon pelanggan/pelanggan Tegangan Rendah dari sambungn 450 VA s/d 197 KVA baik pada bangunan rumah maupun bangunan untuk kepentingan publik 5. Kualitas Pemeriksa
6. Jenis Instalasi Yang Diperiksa
7. Manfaat
8. Tujuan
|
Rabu, 16 Oktober 2013
Rabu, 09 Oktober 2013
Selamat Datang di Web Blog KONSUIL Wilayah Jawa Timur
Assalamualaikum Wr. Wb.
Setiap orang akan selalu mengharapkan kenyamanan dan keselamatan dalam memanfaatkan energi listrik.Instalasi listrik di rumah pelanggan (IML) seharusnya direncanakan dan dipasang oleh petugas Biro Teknik Listrik (Instalatir) yang resmi dan mempunyai sertifikat kompentensi di bidangnya.Kecenderungan calon pelanggan adalah memasang IML yang murah dan menggunakan barang-barang listrik yang murahan, serta pemasangan yang tidak memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000), apalagi bila dipasang oleh petugas yang bukan dari BTL.Hasil kerja BTL harus diperiksa dan diuji oleh suatu badan yang kompeten sebelum disambung oleh penyedia tenaga listrik.Pemeriksaan dan pengujian IML dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil). Apabila telah memenuhi PUIL 2000, maka Konsuil menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan selanjutnya sambungan listrik dapat dilakukan oleh penyedia tenaga listrik.Selamat datang di media informasi kami ini dan terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BP KONSUIL Wilayah Jawa Timur
Kepala Wilayah
Ir. Maswar Kukuh Trihadi, MT
Setiap orang akan selalu mengharapkan kenyamanan dan keselamatan dalam memanfaatkan energi listrik.Instalasi listrik di rumah pelanggan (IML) seharusnya direncanakan dan dipasang oleh petugas Biro Teknik Listrik (Instalatir) yang resmi dan mempunyai sertifikat kompentensi di bidangnya.Kecenderungan calon pelanggan adalah memasang IML yang murah dan menggunakan barang-barang listrik yang murahan, serta pemasangan yang tidak memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000), apalagi bila dipasang oleh petugas yang bukan dari BTL.Hasil kerja BTL harus diperiksa dan diuji oleh suatu badan yang kompeten sebelum disambung oleh penyedia tenaga listrik.Pemeriksaan dan pengujian IML dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil). Apabila telah memenuhi PUIL 2000, maka Konsuil menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan selanjutnya sambungan listrik dapat dilakukan oleh penyedia tenaga listrik.Selamat datang di media informasi kami ini dan terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
BP KONSUIL Wilayah Jawa Timur
Kepala Wilayah
Ir. Maswar Kukuh Trihadi, MT
Langganan:
Postingan (Atom)